Pasien BPJS dan Umum Harus Setara, Dirut BPJS Kesehatan Cek Langsung Pelayanan RS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif antara pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum di rumah sakit. Hal itu diketahui setelah dirinya meninjau langsung pelayanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) dr. S. Hardjolukito, Yogyakarta.
Dalam kunjungan tersebut, Prihati melihat langsung proses pelayanan kesehatan kepada pasien peserta JKN. Dia juga berdialog dengan sejumlah pasien gagal ginjal dari berbagai segmen kepesertaan yang tengah menjalani terapi hemodialisa atau cuci darah.
Menurut Prihati, hasil peninjauan menunjukkan rumah sakit tersebut telah memberikan pelayanan secara setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan jenis penjaminan kesehatan.
“Kita lihat tadi tidak ada diskriminasi antara pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan pasien umum, sehingga ini membuktikan RSPAU Hardjolukito telah memiliki komitmen untuk memberikan layanan dengan mudah, cepat, dan setara,” kata Prihati di sela kunjungannya di Yogyakarta, Sabtu. Dikutip Minggu (1/11/2026).
Dia juga memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas sesuai ketentuan tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak semestinya.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut adalah hemodialisa. Prihati menyebut layanan cuci darah di RSPAU Hardjolukito telah berjalan dengan baik dan dapat diakses peserta dari seluruh segmen kepesertaan, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Tadi kita melihat salah satu layanan unggulan yaitu hemodialisa yang telah mampu memberikan layanan dengan baik bagi peserta dari semua segmen tanpa terkecuali, termasuk mereka yang PBI bantuan daripada pemerintah,” ujarnya.
Prihati menambahkan, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan moril kepada pasien agar tetap bersemangat menjalani pengobatan. Dengan adanya perlindungan melalui program JKN, pasien diharapkan dapat lebih fokus pada proses penyembuhan tanpa harus terbebani persoalan biaya pelayanan kesehatan.
Dia menjelaskan, hemodialisa merupakan salah satu layanan kesehatan dengan biaya relatif tinggi. Rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah mencapai Rp786.200.
Sementara itu, pasien gagal ginjal umumnya membutuhkan tindakan hemodialisa sebanyak dua kali dalam sepekan atau sekitar delapan kali dalam sebulan. Dengan demikian, biaya pelayanan yang ditanggung dapat mencapai Rp6.289.600 per pasien setiap bulan.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi dari peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah. JKN ini gotong royong raksasa yang harus kita jaga bersama demi masyarakat,” tutur Prihati.
Di sisi lain, Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta, Imam Muslim, menegaskan pihaknya berkomitmen mempertahankan kualitas pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Menurut Imam, pelayanan prima menjadi salah satu fondasi utama rumah sakit dalam mendukung keberlangsungan ekosistem JKN sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Kami terus memperkuat komitmen untuk memberikan layanan bermutu bagi pasien JKN serta komitmen menjalankan kerja sama sesuai ketentuan. Semoga sinergi dan kolaborasi terus berjalan dan melahirkan inovasi-inovasi terbaik bagi kepentingan peserta JKN,” kata Imam. (AD)
Foto: Istimewa








