Jelang 18 Oktober 2026, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal bagi 1,35 Juta UMKM

Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Fasilitas ini disiapkan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dapat mengakses program tersebut tanpa dipungut biaya.

“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun,” kata Haikal, dikutip dari ANTARA, Kamis (15/10/2026).

Pelaku usaha yang ingin mengikuti program Sehati 2026 dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem informasi halal atau SiHalal. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Haikal menjelaskan, kebijakan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha ataupun memaksa mereka dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Regulasi itu bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terkait produk yang beredar, sekaligus mendukung kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

“Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi,” ujar Haikal.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyatakan penerapan Wajib Halal akan dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan juga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Haikal turut menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah masih menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Penyusunan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan implementasi Wajib Halal berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pemerintah juga berupaya memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar pelaksanaan ketentuan sertifikasi halal tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup