Said Iqbal: Skema Upah di UU Ketenagakerjaan Baru Lebih Baik dari Cipta Kerja

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR membawa sejumlah perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Menurut Said, salah satu perubahan penting terdapat dalam mekanisme penetapan kenaikan upah minimum. Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diwajibkan menggunakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu acuan.

“Kalau upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026).

Namun, apabila besaran upah minimum di suatu daerah telah berada di atas nilai KHL, penyesuaiannya akan dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Said mengatakan ketentuan indeks tertentu tersebut mengalami peningkatan dibandingkan aturan sebelumnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya, PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9 melalui PP Nomor 49 Tahun 2026.

“Di undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR. Jadi indeks tertentunya itu 0,5 sampai 1,0,” ujar Said.

Selain formula pengupahan, Said menyoroti pengaturan mengenai upah minimum sektoral. Menurutnya, beleid baru tersebut mempertegas keberadaan upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia mengatakan upah minimum sektoral harus memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum. Pemerintah daerah juga disebut tidak dapat mengubah nilai maupun jenis sektor yang telah ditetapkan untuk mendapatkan upah minimum sektoral.

“Upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral,” kata Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu pembeda utama dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan ketenagakerjaan.

“Ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,” ujarnya.

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan disahkannya aturan tersebut, sejumlah ketentuan mengenai hubungan industrial dan perlindungan pekerja, termasuk mekanisme pengupahan, mendapatkan landasan hukum baru.

Said menilai perubahan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi pekerja, khususnya dalam menentukan besaran upah minimum yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi perekonomian. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup