Gaji PPPK Pemda 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggaran Rp23 Triliun

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah (pemda) akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di daerah.

Menurut Said, sebagian besar PPPK yang bekerja di lingkungan pemda merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dia mengatakan pengalokasian anggaran tersebut akan membantu mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Mandatory Spending Ditunda

Selain pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan mandatory spending tersebut semula ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Said mengatakan keputusan menunda penerapan kewajiban tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

Penyelesaian Kurang Bayar DBH

Dalam kesepakatan pembahasan APBN 2027, DPR dan pemerintah juga menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).

Mekanisme tersebut akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Said menyebut skema tersebut diarahkan agar pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

RUU APBN 2027 Disahkan

Seluruh kesepakatan tersebut menjadi bagian dari keputusan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan tersebut, sejumlah kebijakan fiskal yang telah disepakati pemerintah dan DPR akan menjadi dasar pelaksanaan APBN pada 2027, termasuk skema pembiayaan gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup