DPR Kejar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Dasco mengatakan pembahasan RUU tersebut masih menghadapi sejumlah perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

DPR, kata Dasco, akan mengambil peran untuk memediasi kedua pihak guna mencari titik temu atas sejumlah persoalan yang masih menjadi perdebatan.

“Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha yang belum terselesaikan kini tinggal menyangkut beberapa poin.

Karena itu, dia berharap proses mediasi dan pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan sesuai jadwal sehingga RUU tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Buruh Soroti Isi Draf RUU

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI merespons sejumlah usulan buruh untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang mewakili KBPBI mengatakan draf RUU yang diterima kelompok buruh dari DPR belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi mereka.

Kelompok buruh bahkan memberikan batas waktu kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk memberikan draf yang dinilai sesuai dengan tuntutan mereka.

“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh antara lain terkait sistem pengupahan, ketentuan kontrak kerja, sistem alih daya atau outsourcing, hingga perlindungan terhadap pekerja platform.

Buruh menilai aspirasi tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan agar ketentuan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan melibatkan DPR, pemerintah, perwakilan buruh, serta pihak pengusaha untuk membahas sejumlah poin yang masih belum mencapai kesepakatan. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup