Buntut OTT Kasus HGB Summarecon, KPK Sita Valas dan Perhiasan di BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam mata uang asing hingga perhiasan yang diduga terbuat dari emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, ditemukan sejumlah perhiasan yang untuk sementara diduga berbahan emas.

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Budi mengatakan informasi tersebut merupakan tambahan dari keterangan KPK sebelumnya mengenai hasil penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Sehari setelah penggeledahan, KPK menyampaikan telah mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK Telusuri Asal Uang Asing

Temuan uang dalam mata uang asing kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. KPK akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima.

“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.

Selain uang asing, penyidik juga mendalami temuan sejumlah perhiasan yang diduga emas. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

KPK menduga perhiasan itu berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri serta sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penyidik menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon di Jakarta serta kediaman Lampri.

Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026.

Sehari setelahnya, yakni 24 September 2026, KPK mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap pengurusan HGB tersebut. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup