5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Dalami Temuan Ombudsman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal terhadap temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Proses investigasi melibatkan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” kata Rudi dalam keterangannya, dikutip Antara, Minggu (27/9/2026).
Rudi mengatakan tim tidak hanya mengandalkan laporan tertulis. Petugas melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” ujarnya.
Seluruh temuan Ombudsman menjadi bagian dari objek pemeriksaan. Tim internal juga akan mencermati apabila terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kemenimipas.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi sekaligus mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab atas temuan tersebut.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.
5 Pejabat Dinonaktifkan
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Rudi menjelaskan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendalami dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat terhadap kondisi yang ditemukan.
Selain memeriksa jajaran pejabat, tim Kemenimipas juga meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 warga binaan, dan hari ini kami jadwalkan lagi (pemeriksaan) dari pegawai,” ujar Rudi.
Dia mengatakan lima pejabat yang dinonaktifkan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” tegasnya.
Investigasi Masih Berjalan
Rudi menegaskan investigasi terhadap Lapas Cibinong masih berlangsung. Kemenimipas belum menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan karena seluruh informasi masih harus dikonfirmasi dan didalami.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggungjawab,” kata Rudi.
Selain mencari pihak yang bertanggung jawab, Kemenimipas memastikan hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk membenahi tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkasnya. (AD)
Foto: Antara





