Polisi Ungkap Kasus Karhutla 80 Hektare di Kolaka Timur, 1 Orang Tersangka
Polisi menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan area seluas 80 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Sultra bersama Polres Kolaka Timur setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
“Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya,” kata Wisnu, dikutip dari Antara, Minggu (13/9/2026).
Menurut Wisnu, pembakaran tersebut dilakukan AN atas inisiatif sendiri. Polisi kemudian mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman video yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Penyidik juga meminta keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega untuk mengetahui kondisi serta luas kawasan yang terdampak kebakaran.
Berdasarkan hasil analisis sementara, luas kawasan HPT yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 80 hektare.
Atas perbuatannya, AN dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Wisnu memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Pemadaman dan Pendinginan
Di sisi lain, penanganan kebakaran masih terus dilakukan. Satgas Karhutla Polda Sultra bersama personel Polres Kolaka Timur mengintensifkan pemadaman dan pendinginan di area yang terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik api benar-benar padam sekaligus mencegah munculnya kembali hotspot di kawasan hutan.
Personel juga masih disiagakan di sejumlah titik bekas kebakaran. Mereka melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran susulan.
Polisi menyatakan penanganan tidak hanya diarahkan pada proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan kondisi kawasan terdampak benar-benar aman dari potensi munculnya kembali titik api. (AD)
Foto: Antara








