Bea Cukai Musnahkan 44,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 5.893 Liter Miras
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026. Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter MMEA.
Nilai keseluruhan barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar. Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp44,65 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Lampung, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan secara paralel di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 15,27 juta batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA ilegal merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung menyumbang hasil penindakan berupa 29,43 juta batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.
486 Kali Penindakan
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Sumbagbar tercatat telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Petugas juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari berbagai operasi tersebut, aparat mengamankan 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.
Bier mengatakan keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi pemerintah.
“Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat,” kata Bier.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap barang ilegal berjalan secara profesional, terukur, dan berintegritas.
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp2,38 Triliun
Di tengah peningkatan pengawasan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat kinerja positif dari sisi penerimaan negara.
Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp2,38 triliun atau 101,2% dari target sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,35 triliun.
Capaian tersebut meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Realisasi penerimaan itu berasal dari bea masuk sebesar Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,20 triliun, serta cukai sebesar Rp6,24 miliar.
Selain penerimaan rutin, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan berbagai langkah optimalisasi untuk meningkatkan penerimaan negara. Upaya tersebut antara lain melalui audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi.
Dari langkah-langkah tersebut, hingga September 2026 tercatat tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,17 miliar.
“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,17 miliar,” ujar Bier.
Bier menambahkan, optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin. Penguatan pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.
Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh, sekaligus menjaga penerimaan negara. (AD)
Foto: Istimewa







