Buruh Gelar Aksi Serentak di 30 Daerah Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di sejumlah daerah pada Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi akan berlangsung sedikitnya di 30 kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia.

“10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Sejumlah daerah yang menjadi lokasi aksi antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah.

Selain melakukan aksi di jalan, buruh juga akan menggelar audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sunarno mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya buruh memastikan kepentingan pekerja masuk dalam pembahasan RUU. Menurutnya, KBPBI selama sekitar dua bulan terakhir telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di DPR RI.

Pertemuan tersebut dilakukan dengan berbagai unsur, mulai dari perwakilan fraksi, pimpinan komisi hingga pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, serikat buruh turut menyampaikan aspirasi serta draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun berdasarkan tuntutan pekerja.

Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah melalui proses harmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang belum masuk dalam rumusan tersebut.

“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir,” ujarnya.

Sunarno menegaskan aksi Kamis besok bukan semata-mata ditujukan ke Gedung DPR RI di Jakarta. Menurutnya, gerakan tersebut justru akan lebih banyak dilakukan di daerah sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan RUU.

Buruh Diminta Jaga Ketertiban

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengimbau para buruh yang mengikuti aksi agar tetap mematuhi ketentuan hukum.

Dia meminta peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun,” kata Andi Gani.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan aksi dilakukan karena KBPBI menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi pekerja.

“RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian buruh adalah pengaturan mengenai pemagangan. KBPBI menilai aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai skema penyediaan tenaga kerja dengan upah murah maupun berkaitan dengan praktik alih daya.

Karena itu, KBPBI meminta ketentuan mengenai pemagangan dihapus dari RUU tersebut. Jika tetap dipertahankan, buruh mengusulkan agar pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan masa pelaksanaan maksimal tiga bulan.

Selain pemagangan, buruh juga menyoroti aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). KBPBI menilai ketentuan tersebut masih memungkinkan hubungan kerja berlangsung hingga empat tahun.

“Di koalisi besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan, tetapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun,” kata Rudi.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung pada akhir Oktober 2026. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup