MK Tolak Dua Permohonan Uji Materi, Termasuk Soal Guru Jadi Pengawas MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang yang diajukan ke lembaga tersebut tidak dapat diterima. Salah satunya berkaitan dengan pelibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay. Pemohon menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam permohonannya, Herifuddin meminta agar guru dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Konsekuensinya, menurut pemohon, diperlukan dukungan anggaran tambahan untuk membiayai kegiatan pengawasan tersebut.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang diperlukan dalam pengujian undang-undang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan norma yang dimohonkan untuk diuji dalam petitum pemohon, antara lain Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), serta sejumlah ketentuan dalam lampiran UU APBN 2026, tidak sesuai dengan substansi yang telah diputuskan MK sebelumnya.
Saldi mengatakan MK sebelumnya telah memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang berdampak pada perubahan substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.
Selain itu, MK menilai pemohon tidak menjelaskan secara jelas, memadai, dan spesifik mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar konstitusional yang digunakan.
Menurut MK, uraian permohonan justru lebih banyak membahas berbagai hal, seperti jenis kurikulum, beban akademik kognitif, gizi esensial bagi otak, persoalan teknis pelaksanaan MBG, hingga tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut.
Pemohon juga menguraikan mengenai perhitungan biaya pengawasan MBG apabila melibatkan guru.
“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan oleh pemohon,” kata Saldi.
MK Juga Tolak Uji Materi KUHAP Baru
Selain perkara mengenai APBN dan program MBG, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan korporasi.
Pemohon, Andri Yanto, menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai mengenai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.
MK juga menilai rumusan petitum yang diajukan pemohon tidak memberikan batas yang jelas mengenai konstruksi norma yang sebenarnya ingin diuji.
Terlebih, pada petitum angka 5, pemohon meminta perubahan pemaknaan kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP serta Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut MK, rumusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sebenarnya digunakan pemohon untuk meminta perubahan pemaknaan norma.
Atas pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan kedua permohonan, yakni Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima. (AD)
Foto: Antara








