KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka yang ditahan berinisial DR, WER, dan EL. Masa penahanan berlangsung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Taufik menjelaskan, tersangka DR yang saat itu menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service di salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara periode 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, WER yang pernah menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan telekomunikasi pelat merah periode 2012-2020 serta EL, mantan pegawai perusahaan tersebut yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina mulai disidik KPK sejak September 2024. Penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi sejak Januari 2025 guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, EL atau Elvizar, turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020-2024.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU Pertamina berlangsung. Pada perkara pengadaan mesin EDC, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU tersebut. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup