Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sambungan Air Perumda Tirta Bhagasasi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan baru di Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024-2025. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AEZ (35), MSB, dan RF. Ketiganya merupakan pejabat yang bertugas di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada kurun waktu 2024 hingga 2025.
“Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2024 dan 2025. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Semeru di Cikarang, Kamis.
Menurut Semeru, perkara ini bermula saat 21 calon pelanggan rumah tangga yang berada di kawasan perumahan maupun perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih.
Dalam prosesnya, bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh melebihi ketentuan resmi. Meski merasa keberatan, para pemohon tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan pasokan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, perkantoran, hingga kegiatan usaha.
Dana pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan masuk ke rekening yang telah dipersiapkan oleh para tersangka.
“Hasil penyidikan menunjukkan uang yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan oleh AEZ bersama MSB dan RF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran, untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Semeru menambahkan, dua tersangka yakni MSB dan RF langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai syarat objektif maupun subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mengalami sakit kepala. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kesempatan berikutnya. (AD)
Foto: Istimewa








