Daya Tampung Negeri Terbatas, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Sekolah Swasta bagi Siswa Miskin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK negeri.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kembali memicu keluhan masyarakat selama proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026.

Dedi mengatakan siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri masih memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Khusus bagi keluarga miskin dan kelompok rentan secara ekonomi, biaya pendidikan akan dijamin oleh Pemprov Jabar.

“Bagi siswa yang belum mendapatkan kesempatan masuk sekolah negeri, masih ada alternatif sekolah swasta. Untuk keluarga yang tidak mampu, pemerintah akan menjamin biaya pendidikan mereka agar tetap bisa bersekolah,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Dedi, kemarahan sejumlah orang tua yang anaknya tidak lolos dalam proses pemetaan calon murid baru bukanlah kesalahan masyarakat. Ia menilai persoalan tersebut justru mencerminkan belum optimalnya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan yang merata.

Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya aksi protes seorang wali murid di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat yang kecewa karena anaknya terancam tidak memperoleh tempat di sekolah negeri.

“Hari ini jika banyak orang tua marah karena anaknya tidak terpetakan di sekolah negeri, itu bukan kesalahan mereka. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Dedi mengakui hingga kini pemerintah belum mampu menyediakan sekolah negeri dan tenaga pendidik negeri yang cukup untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat.

“Kami belum bisa menyediakan sekolah negeri bagi seluruh rakyat dan guru negeri bagi seluruh rakyat. Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan persaingan dalam SPMB semakin ketat karena adanya pendaftar dari luar wilayah pemetaan yang ikut mendaftar ke sekolah-sekolah tertentu. Kondisi tersebut membuat peringkat calon siswa dari wilayah setempat bergeser dan berpotensi tidak diterima.

Menurutnya, tanpa sistem pemetaan yang tepat, seorang calon siswa bisa saja tersaingi oleh pendaftar baru maupun peserta yang sebelumnya tidak diterima di sekolah tujuan lain sehingga berpindah ke sekolah yang sama.

Terkait aksi protes yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi menyebut petugas sebenarnya telah berupaya membantu. Namun, orang tua yang bersangkutan disebut tidak bersedia memberikan data lengkap mengenai identitas anak maupun sekolah tujuan.

Meski demikian, Dedi menegaskan pemerintah harus tetap terbuka menerima berbagai bentuk kritik dan kekecewaan masyarakat.

“Pemerintah harus siap menerima emosi warga dalam kondisi apa pun. Yang terpenting adalah bagaimana kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Di sisi lain, Dedi juga menanggapi usulan sejumlah pihak yang menginginkan sistem penerimaan peserta didik kembali menggunakan parameter nilai ujian atau Nilai Ebtanas Murni (NEM). Ia mengaku tidak keberatan dengan gagasan tersebut, namun menegaskan bahwa aturan penerimaan siswa merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Seluruh ketentuan mengenai kelulusan dan penerimaan siswa di sekolah negeri diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah daerah hanya menjalankan dan menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dedi bahkan berkelakar bahwa apabila diberikan kewenangan penuh untuk mengatur sistem tersebut, ia akan membuat mekanismenya menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup