Usai Diperiksa Seharian, Febrie Adriansyah Berakhir di Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung. Ia mengenakan kemeja batik dan tidak terlihat memakai rompi tahanan saat turun dari kendaraan.

Penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

Penyidikan tersebut dikembangkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejagung lebih dahulu memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, saat itu Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi pada Jumat. Febrie memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak terpantau awak media yang menunggu di lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan. Pernyataan tersebut disampaikan sekitar pukul 22.57 WIB.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan keberatan atas langkah hukum yang diambil penyidik. Ia menilai penahanan terhadap dirinya belum memiliki dasar yang cukup.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie usai diperiksa di Kejaksaan Agung.

Febrie juga menyebut proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup