Pemerintah Dorong Swasembada Gula, Industri dan Importir Diminta Kelola Kebun Sendiri

Pemerintah mempertegas kebijakan yang mewajibkan seluruh perusahaan pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri sebagai upaya memperkuat produksi dalam negeri sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada gula nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pengolahan gula, termasuk pabrik gula kristal rafinasi dan para importir yang selama ini masih mengandalkan pasokan bahan baku dari luar negeri.

“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, ketentuan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru. Aturan mengenai kewajiban kepemilikan kebun tebu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap perusahaan pengolahan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun sejak mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.

Selain itu, regulasi juga mengharuskan perusahaan pengolahan gula memiliki kebun yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.

Amran mengungkapkan, pemerintah kini kembali menegaskan implementasi aturan tersebut karena selama bertahun-tahun pelaksanaannya dinilai belum optimal. Akibatnya, target peningkatan produksi gula nasional belum sepenuhnya tercapai.

Pemerintah juga memastikan kewajiban itu berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pabrik gula rafinasi maupun importir agar ikut berkontribusi dalam pengembangan perkebunan tebu di dalam negeri.

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” tegasnya.

Ia menilai kepemilikan kebun oleh industri merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku, meningkatkan produktivitas nasional, sekaligus memperkuat hubungan antara sektor perkebunan tebu dengan industri pengolahan gula.

Sebagai bagian dari percepatan swasembada, Kementerian Pertanian juga menyiapkan program peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100 ribu hektare pada tahun ini dan 150 ribu hektare pada tahun depan.

Amran menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mencapai swasembada gula dalam dua tahun melalui peningkatan produksi, perbaikan produktivitas lahan, dan penguatan tata kelola industri gula nasional. (AD)

Foto: Dok. Humas Kementan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup