Dorong Warga Miskin Naik Kelas, Kopdes Merah Putih Buka Lapangan Kerja
Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima bantuan sosial.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan potensi tersebut berasal dari rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia dengan kebutuhan tenaga kerja rata-rata 15 hingga 18 orang per unit.
“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Ferry, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, program ini tidak hanya mendorong penerima Program Keluarga Harapan menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang kerja dalam pengelolaan operasional di tingkat desa dan kelurahan.
“Program ini memberi kesempatan mereka untuk bekerja sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari koperasi,” katanya.
Ferry berharap tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu masyarakat keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Selain itu, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan untuk mempermudah akses keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk skema simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.
“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH,” ucapnya.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyebut mekanisme perekrutan tenaga kerja masih dalam tahap pematangan dan akan diintegrasikan dengan data dari Kementerian Sosial.
“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan keanggotaan penerima PKH dalam koperasi akan memiliki payung hukum yang jelas.
“Setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat utama menjadi anggota resmi,” ujar Saifullah.
Ia menyebut besaran simpanan pokok masih dalam kajian, dengan opsi Rp50.000 hingga Rp100.000 yang dapat dicicil agar tidak memberatkan.
Selain itu, anggota juga akan dikenakan simpanan wajib bulanan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima kembali oleh mereka,” katanya.
Pemerintah berharap program ini dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mempercepat pengentasan kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan. (AD)
Foto : Antara






