Satpol PP Bekasi Awasi Ketat PKL di SGC, Siap Tindak Tegas Pelanggaran Berat

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), khususnya di sepanjang Jalan Kapten Sumantri. Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan jam operasional baru yang membatasi aktivitas PKL hanya dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa selama periode 6 hingga 21 Juni 2025, pihaknya sedang menjalankan masa sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pada fase ini, Satpol PP memberikan kelonggaran untuk menilai sejauh mana tingkat kepatuhan para pedagang.

“Kami sengaja memberikan ruang dulu, agar bisa melihat bagaimana respons dan kepatuhan mereka,” ujar Ganda dari keterangan resminya dikutip dari akun resmi Pemkab Bekasi, Jumat (20/6/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa masa toleransi ini tidak akan berlangsung selamanya. Jika setelah masa sosialisasi tidak terlihat perbaikan kepatuhan, maka tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi.

“Jika dalam evaluasi ternyata kepatuhan menurun, maka akan dilakukan penertiban secara permanen terhadap lapak-lapak yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Ganda, tindakan penertiban nantinya akan mengikuti prosedur bertahap, dimulai dari imbauan lisan, kemudian peringatan tertulis sebanyak tiga kali, dan diakhiri dengan rapat koordinasi lintas instansi. Satpol PP juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Perdagangan untuk membahas kemungkinan relokasi jika pembongkaran tempat usaha menjadi pilihan terakhir.

“Kami hanya menjalankan tugas penegakan Perda. Soal relokasi atau langkah lanjutnya akan disesuaikan dengan arahan pimpinan dan koordinasi dinas teknis,” imbuhnya.

Prioritas penertiban akan difokuskan pada pelanggaran yang dianggap berat, seperti penggunaan bahu jalan untuk berjualan, warung yang berdiri di emperan toko, hingga tumpukan barang dagangan yang mengganggu akses publik dan fasilitas umum.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan, kebersihan, dan kenyamanan di kawasan pasar, sekaligus memberikan ruang yang lebih tertib bagi PKL agar tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu fungsi jalan dan ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup