DPRD Dorong Kabupaten Bekasi Punya Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Lagi ke Bekasi Kota atau Karawang
DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI untuk segera membangun kantor imigrasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kehadiran kantor tersebut dinilai penting untuk mendekatkan layanan publik, terutama bagi masyarakat yang selama ini harus pergi ke Kota Bekasi atau Kabupaten Karawang untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan kebutuhan akan kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi sudah sangat mendesak, mengingat tingginya aktivitas masyarakat serta banyaknya tenaga kerja asing yang berada di kawasan industri daerah tersebut.
“Selama ini masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan paspor, hingga pengurusan dokumen lainnya, masih harus datang ke Kantor Imigrasi atau Mal Pelayanan Publik yang ada di Kota Bekasi maupun Kabupaten Karawang,” kata Ade Sukron Hanas, dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, Kabupaten Bekasi sudah sangat layak memiliki kantor imigrasi sendiri. Selain jumlah penduduk yang besar, daerah ini juga dikenal sebagai salah satu pusat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang dihuni banyak warga pendatang, termasuk ekspatriat dan tenaga kerja asing.
“Banyak warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi. Mereka tentu membutuhkan akses layanan keimigrasian secara berkala sesuai kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.
Tak hanya untuk tenaga kerja asing, keberadaan kantor imigrasi juga dinilai akan sangat membantu masyarakat lokal yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, ibadah, pengobatan, maupun urusan bisnis.
Ade mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan secara lisan usulan tersebut kepada Kemenimipas RI. Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Bekasi juga berencana mengirimkan surat resmi sebagai bentuk dukungan agar layanan imigrasi dapat segera hadir di wilayah tersebut.
“Kami akan bersurat secara resmi agar masyarakat Kabupaten Bekasi bisa lebih mudah mengakses layanan pembuatan paspor, perpanjangan paspor, maupun layanan keimigrasian lainnya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menyebut pihaknya telah lebih dulu mengajukan permohonan layanan bersama melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Kota Bekasi. Setidaknya jika belum bisa membangun kantor tersendiri, layanan pembuatan atau perpanjangan paspor dapat dibuka di MPP Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyambut positif usulan tersebut. Ia menyatakan pihaknya mendukung upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami sangat ingin memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Aspirasi ini juga sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah,” kata Anggi.
Jika terealisasi, keberadaan kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di kawasan industri setempat. (AD)
Foto : Antara








