Satpol PP Bekasi Tertibkan 99 Bangunan Liar di Srimukti, Dukung Proyek Normalisasi Saluran Air
Sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di bantaran Saluran Sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (18/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program penataan ruang dan pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan satuan terkait.
“Pagi ini kami melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Srimukti. Ini adalah bentuk dukungan terhadap proyek pembangunan Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pendataan sebelumnya, ada 99 bangunan yang sudah kami beri surat imbauan sebelum dilakukan pembongkaran,” jelas Ganda dikutip dari akun resmi Pemkab Bekasi, Kamis (19/6/2025).
Bangunan yang dibongkar terdiri dari tempat usaha dan rumah tinggal warga. Lahan bekas bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT), dan selanjutnya untuk pembangunan lanjutan infrastruktur pengairan.
Ganda juga mengimbau warga yang masih menempati lahan sempadan sungai, irigasi, atau jalan agar secara sukarela membongkar bangunannya.
“Kami memprioritaskan penertiban di lokasi-lokasi strategis pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadaran untuk membongkar secara mandiri,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan serta sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi ruang publik.
Di sisi lain, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar penataan wilayah sempadan irigasi dan sungai sesuai arahan Gubernur.
“Mayoritas bangunan di kawasan ini tidak memiliki izin dan menyalahi fungsi sempadan. Karena itu, penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi irigasi sebagaimana mestinya,” ungkap Dikky.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di berbagai wilayah lain di Jawa Barat dengan tujuan menjaga keberlangsungan fungsi infrastruktur pengairan dan mengurangi risiko penyumbatan akibat aktivitas warga dan sampah.
“Ketika ada pemanfaatan lahan sempadan yang tak terkendali, biasanya menimbulkan tumpukan sampah dan penyumbatan aliran. Maka dari itu, kita perlu kembalikan fungsinya,” jelasnya.
Dikky juga membuka kemungkinan bahwa ke depan sempadan irigasi bisa dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan sosial atau ekonomi, seperti penanaman pohon produktif, asalkan sesuai aturan dan mendapat rekomendasi teknis dari pengelola irigasi.
“Ini bukan hanya soal bangunan liar, tapi bagaimana kita menjaga dan mengoptimalkan fungsi saluran serta sempadan. Mari bersama-sama taati aturan dan jaga lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,” tutup Dikky.