Menhut Tegaskan Penegakan Aturan Kunci Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menekankan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan selaras asalkan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya regulator.

“Antara pembangunan dan lingkungan bisa seiring sejalan. Ekologi dan ekonomi bisa berjalan berdampingan jika regulator bisa menegakkan aturan dengan baik, tanpa kongkalikong, serta memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian alam,” ujar Menhut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja Menhut ke wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Menhut meninjau operasional PT Vale Indonesia Tbk, salah satu perusahaan pertambangan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut Raja Juli Antoni, PT Vale Indonesia telah menunjukkan praktik pertambangan berkelanjutan (sustainable mining) yang patut menjadi contoh. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan upaya meminimalkan dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, masyarakat, dan perekonomian.

“Saya ingin membuktikan langsung, dan hari ini saya menyaksikan sendiri bagaimana proses pertambangan di PT Vale dilakukan sesuai aturan. Mereka menggunakan energi dari air dan memenuhi kaidah-kaidah lingkungan yang ditetapkan,” jelas Menhut.

Dalam tinjauannya, Menhut mengunjungi beberapa fasilitas pendukung kegiatan tambang, termasuk arboretum Himalaya salah satu lokasi konservasi dan hasil reklamasi yang dikelola PT Vale.

Lebih lanjut, Menhut menyatakan bahwa pihaknya akan memformulasikan pedoman dan aturan baru berdasarkan praktik terbaik yang ditemukan di lapangan. Tujuannya adalah memastikan semua perusahaan pemegang izin PPKH melaksanakan tanggung jawab mereka dalam menjaga keberlanjutan alam.

“Kita akan rumuskan praktik terbaik dari sini untuk menjadi dasar aturan baru, baik petunjuk pelaksanaan maupun teknisnya. Kami membuka ruang pemberian PPKH, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab maksimal demi keberlangsungan alam bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas arah kebijakan kehutanan nasional yang mendorong sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan melalui tata kelola yang berlandaskan hukum dan transparansi.

 

 

 

Foto: Kemenhut RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup