Menteri Lingkungan Hidup Sidak Pabrik Baja di Bekasi, Temukan Cerobong Tak Sesuai Standar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan baja PT Wan Bai Long Steel di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menangani penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Dalam sidak tersebut, Menteri Hanif menyoroti kondisi kualitas udara yang semakin memburuk, terutama akibat emisi dari cerobong asap industri yang tidak sesuai standar. Ia menyebut, saat ini terdapat hampir 4.000 cerobong aktif di wilayah Jabodetabek yang menjadi sumber utama pencemaran udara.

“Kualitas udara terus menurun dan ini sangat mengkhawatirkan. Dua cerobong milik pabrik ini menjadi bagian dari permasalahan yang harus segera kita tertibkan,” ujar Menteri Hanif di lokasi.

Meski PT Wan Bai Long Steel diketahui telah memiliki fasilitas gas kolektor dan masih aktif berproduksi, sistem pengelolaan emisi dinilai tidak berjalan optimal. Hanif pun memerintahkan agar aktivitas peleburan dihentikan sementara setelah menyelesaikan satu siklus produksi terakhir.

“Penghentian tidak bisa langsung dilakukan karena akan merusak peralatan. Namun setelah shift ini, proses produksi harus dihentikan sampai cerobong diperbaiki. Tujuan kita jelas: menekan emisi yang memperburuk udara Jakarta dan sekitarnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap industri yang menggunakan cerobong asap akan diperketat. Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif serta mewajibkan pemasangan alat kontrol emisi yang terintegrasi dengan sistem pemantauan milik Dinas Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong setiap kawasan industri untuk memasang stasiun pemantau emisi dan kualitas air secara real-time, dan terhubung langsung dengan jaringan pemantauan nasional.

“Jika ditemukan pelanggaran berat tanpa upaya perbaikan, maka kami akan menempuh jalur pidana dan melakukan penutupan. Namun jika masih bisa diperbaiki, kami beri waktu dengan pengawasan ketat,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran di PT Wan Bai Long Steel, Hanif mengungkapkan bahwa indikasi awal mengarah pada pelanggaran Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk memastikan pelanggaran dan tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Penindakan serupa, lanjut Hanif, akan menyasar seluruh kawasan industri di Jabodetabek.

Pemerintah kini tengah memetakan 48 kawasan industri aktif yang menjadi fokus pemantauan, termasuk kawasan industri MM2100 yang memiliki lebih dari 700 cerobong aktif.

“Kementerian tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, media, dan masyarakat. Ini saatnya kita membangun Gerakan Langit Biru bersama demi udara yang sehat untuk generasi masa depan,” tutup Hanif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup