Menteri Lingkungan Hidup Sidak dan Segel Pabrik Pengolah Limbah B3 Ilegal di Cikarang, Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pengolahan limbah milik PT Zhongchen New Energy di kawasan Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis malam (12/6/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Hanif langsung memutuskan untuk menutup total operasional perusahaan karena terbukti mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin lingkungan.
“Kami menemukan kegiatan pengolahan aki bekas dan limbah lainnya yang tergolong limbah B3. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin lingkungan. Karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan operasional,” tegas Menteri Hanif kepada wartawan.
Fasilitas pengolahan limbah tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar teknologi pengendalian emisi. Tidak ditemukan perangkat gas kolektor atau sistem penanganan gas buang lainnya, yang berisiko mencemari udara di wilayah Jabodetabek.
“Kegiatan ini jelas berkontribusi besar terhadap pencemaran udara. Tanpa adanya persetujuan lingkungan, tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan kegiatan ini terus berjalan,” tambah Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini mendalami aspek hukum dari kasus ini. Tim dari Deputi Penegakan Hukum tengah mengusut asal-usul limbah dan rantai pasok bahan baku, bekerja sama dengan penyidik melalui uji laboratorium serta keterangan ahli untuk keperluan persidangan.
“Biasanya proses hukum membutuhkan waktu satu hingga dua bulan, mengingat pentingnya bukti ilmiah seperti uji kualitas udara dan pendapat ahli lingkungan,” jelas Menteri Hanif.
Masih di hari yang sama, Menteri Hanif melanjutkan sidak ke pabrik pengolahan baja milik PT Wan Bai Long Steel yang berlokasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis KLHK dalam menanggulangi krisis kualitas udara yang memburuk di kawasan Jabodetabek.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa dua deputi utama di KLHK akan bergerak setiap hari untuk melakukan pengawasan ketat. Deputi Penegakan Hukum akan menyasar pelaku ilegal, sementara Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) difokuskan pada penertiban industri formal.
“Dua deputi ini akan bergerak terus untuk menjaga kualitas udara Jakarta dan sekitarnya. Kami akan menyisir seluruh wilayah industri,” tegasnya.
Terkait dugaan bahwa perusahaan-perusahaan ilegal tersebut berasal dari luar negeri, termasuk Tiongkok, Hanif menyebut investigasi masih berlangsung.
“Apakah dari luar negeri atau lokal, semuanya sedang kami telusuri. Hasil lengkap akan disampaikan oleh penyidik,” pungkasnya.