Bupati Bekasi Pertimbangkan Wacana Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Libatkan Orang Tua dan Evaluasi Daerah

Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, mendapat tanggapan dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam pernyataannya, Ade mengaku masih mempertimbangkan wacana tersebut sebelum mengambil keputusan implementasi di Kabupaten Bekasi.

“Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dulu dengan Pak Gubernur. Surat edaran itu juga sedang dalam proses, jadi kami tunggu perkembangannya,” ujar Ade dikutip dari Antara, pada Rabu (4/6/2025),

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa langsung diadopsi begitu saja. Perlu kajian mendalam dan diskusi intensif antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ade juga menyatakan pentingnya mendengar suara masyarakat, terutama para orang tua siswa, dalam menanggapi perubahan jadwal masuk sekolah yang lebih pagi dari biasanya.

“Kalau jam 6 pagi, kita juga harus kembalikan ke kesiapan orang tua. Banyak yang belum sanggup, bahkan belum bangun. Karena jam masuk normal itu pukul 7 pagi. Tapi tentu apa yang menjadi kebijakan pusat maupun provinsi, akan kami bahas terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melemparkan gagasan masuk sekolah pukul 06.00 WIB melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Kamis (29/5/2025). Gagasan ini dimaksudkan sebagai bagian dari penyesuaian jam belajar dengan rencana penambahan hari libur sekolah, tidak hanya Minggu tapi juga Sabtu.

“Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” ujar Dedi dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut pun menjadi perbincangan publik dan memicu berbagai respons, terutama dari kalangan pendidik dan orang tua. Wacana ini rencananya akan diterapkan menyeluruh di tingkat SD, SMP, hingga SMA atau sederajat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Namun, secara yuridis, kewenangan pengaturan sekolah dasar dan menengah pertama berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, bukan gubernur. Gubernur hanya memiliki otoritas terhadap jenjang pendidikan menengah atas (SMA/SMK).

Dengan demikian, implementasi penuh kebijakan ini di 27 kabupaten/kota Jawa Barat bergantung pada keputusan masing-masing kepala daerah, termasuk Bupati Bekasi.

Hingga kini, Pemkab Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut sekaligus terus melakukan komunikasi lintas lembaga sebelum mengambil sikap resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup