Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Menkeu Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih
Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat yang dinilai masih perlu diperkuat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah memilih menunggu hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
“Untuk pajak melalui marketplace, kemungkinan kita tunda. Jadi tidak mulai berjalan pada Agustus 2026,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menegaskan keputusan tersebut diambil agar kebijakan perpajakan tidak menambah tekanan terhadap aktivitas ekonomi. Pemerintah, kata dia, akan kembali mengevaluasi pelaksanaannya setelah daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berada dalam kondisi yang lebih baik.
“Saya selalu mengatakan, kebijakan itu akan dijalankan ketika daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi sudah membaik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui marketplace direncanakan efektif mulai 1 Agustus 2026. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DJP bahkan telah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem operasionalnya.
Empat platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dalam aturan itu, penyelenggara marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, pembayaran dilakukan oleh konsumen melalui platform marketplace. Selanjutnya, penyelenggara platform akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti transaksi, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual melakukan transaksi senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10 ribu. Menurut Bimo, pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. (AD)
Foto: Antara






