Menteri UMKM: Penegakan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Harus Mengedepankan Pembinaan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pelaku UMKM semestinya tidak serta-merta menggunakan jalur pidana. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan hukum sebagai langkah utama, mengingat rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha mikro.

Pernyataan ini disampaikan Maman dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menyebut bahwa banyak pengusaha mikro belum memahami aspek legalitas usaha, perizinan, hingga standar produk yang diwajibkan.

“Ketika kita bicara soal penegakan hukum, kita harus selektif melihat pendekatan hukum mana yang paling tepat digunakan,” ujarnya.

Maman menyoroti kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tersandung masalah hukum akibat tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanannya.

Menurutnya, kasus semacam itu seharusnya ditangani melalui jalur pembinaan, bukan pidana.
Ia menjelaskan bahwa untuk persoalan pelabelan pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang merupakan lex specialis—harus dijadikan rujukan utama dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang bersifat lebih umum.

Sebagai langkah konkret, Kementerian UMKM menggandeng Kongres Advokat Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Selain potensi masalah pidana, Maman juga menyoroti beragam persoalan hukum lain yang kerap dihadapi UMKM, seperti sengketa usaha dengan mitra bisnis, konflik dengan karyawan, persoalan hak kekayaan intelektual, hingga kredit usaha yang bermasalah.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pentingnya layanan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

“Dukungan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga produktivitas dan daya saing pelaku UMKM. Dengan pendampingan hukum yang memadai, para pelaku usaha kecil bisa merasa lebih aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” pungkas Maman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup