Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Uang Asing dan Barang Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8). Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Barang bukti tersebut akan didalami untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup