Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Kegiatan Belajar Diseragamkan Hingga Jumat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Kebijakan ini mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan tersebut saat acara “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9” di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang belum lama ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung perkembangan generasi muda Jawa Barat.

“Saya mengajak kepada para Bupati dan Wali Kota, hari belajarnya sampai hari Jumat. Sabtu dan Minggu libur,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari jabarprov.go.id, pada Senin (2/6/2025).

Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan jadwal belajar di beberapa jenjang pendidikan. Sekolah menengah atas (SMA) libur pada hari Sabtu, sementara sekolah menengah pertama (SMP) hingga Sabtu. Untuk itu, Dedi berharap kebijakan tersebut dapat menyamakan jadwal belajar di seluruh Jawa Barat.

“Harusnya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota mendukung kebijakan ini untuk menciptakan suasana kondusif dan mewujudkan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter “Gapura Panca Waluya” generasi yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harapnya.

Jam Pelajaran Dimulai Pukul 06.00

Selain jam malam, Dedi juga mengusulkan agar jam pelajaran di sekolah dimulai lebih awal, yakni pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini, menurutnya, pernah ia terapkan saat menjadi Bupati Purwakarta.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ungkapnya.

Meski jam pelajaran lebih awal, ia menegaskan bahwa jadwal belajar hanya berlangsung hingga Jumat, memberikan waktu istirahat lebih panjang pada akhir pekan.

Kegiatan Layanan Publik Pindah ke Hari Jumat

Kebijakan baru ini turut memengaruhi jadwal kegiatan layanan publik “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”. Mulai Juni 2025, kegiatan tersebut akan dipindahkan ke hari Jumat. Layanan publik dimulai setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB, dan dilanjutkan dengan hiburan rakyat.

“Nganjang Ka Warga nanti tidak Rabu, tapi setelah salat Jumat. Mulainya pukul 14.00 atau 15.00, sehingga tidak mengganggu anak sekolah,” jelas Dedi Mulyadi.

Tak Ada Bantuan bagi Pelajar Terlibat Kekerasan

Gubernur Jawa Barat juga menegaskan sanksi tegas bagi pelajar yang terlibat aksi kekerasan atau kenakalan remaja di luar rumah pada jam malam. Pemprov Jabar tidak akan memberikan bantuan pembiayaan apabila pelajar tersebut mengalami hal tak diinginkan, seperti harus dirawat di rumah sakit akibat tawuran atau perkelahian.

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegasnya.

Pemberlakuan jam malam ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota diharapkan mengoordinasikan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup