Kemenpar Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata untuk Tingkatkan Layanan Wisata
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus mengembangkan kebijakan dan pengawasan perizinan usaha berbasis risiko di sektor pariwisata. Berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan diserap dalam Forum Komunikasi “Penguatan Kebijakan dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (27/5).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Rizki Handayani Mustafa menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pengawasan dan pelayanan pariwisata yang lebih baik. “Kami memahami banyak standar yang belum kita punyai dan pedoman yang belum dibuat. Namun, forum ini membuka peluang untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Rizki menjelaskan, pengawasan perizinan usaha berbasis risiko diharapkan dapat berjalan seiring dengan identifikasi dan penyelesaian hambatan yang muncul. Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman wisata yang berkualitas dan aman bagi wisatawan.
Dalam mendukung upaya tersebut, Kemenparekraf telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Standar Usaha Pariwisata yang memuat data usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi atau menerapkan standar usaha. “Saat ini sistem tersebut sedang kami sempurnakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tambah Rizki.
Forum ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Widhi Handoyo. Ia menekankan pentingnya persetujuan lingkungan sebagai syarat utama dalam penerbitan perizinan usaha berisiko tinggi. “Tanpa adanya persetujuan lingkungan, sesuai UU Cipta Kerja, perizinan usaha dan kegiatan tidak dapat diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai fondasi utama industri pariwisata yang berkelanjutan. “Komitmen dan aksi nyata lintas sektor sangat diperlukan, misalnya melalui joint inspection dan penyusunan panduan K3 pariwisata,” katanya.
Berbagai topik lainnya turut dibahas, termasuk pembaruan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LSHS), pelatihan keselamatan kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, forum ini juga mengusulkan penguatan sistem tanggap darurat di destinasi wisata, pengawasan bagi agen perjalanan yang belum berizin resmi, serta seruan untuk memanfaatkan agen perjalanan resmi dalam merancang perjalanan wisata.
Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor, Kemenparekraf berharap dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh wisatawan.
Foto : Kemenpar