Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu Berujung Tersangka: Pedagang Berlian Minta Keadilan

Korban penipuan tas palsu Cucu Purnamasari Zulaiha (kiri) malah menjadi tersangka penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025. / HO-Dokumentasi/ANTARA

Seorang pedagang berlian bernama Cucu Purnamasari Zulaiha menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, meski dirinya justru menjadi korban penipuan tas palsu. Kasus ini bermula pada Agustus 2021, saat Cucu melakukan transaksi barter dengan Syilfia Regita Mustika alias Gita.

Menurut pengakuan Cucu, Gita menukar berlian senilai lebih dari Rp4 miliar miliknya dengan beberapa tas merek Hermes.

“Kita barter, tidak pernah ada uang tunai. Dia ambil berlian saya dan dia kasih tas Hermes sebagai pembayaran. Dia juga membuatkan kwitansi dan saya disuruh tanda tangan,” ujar Cucu saat ditemui di Jakarta dikutip di Antara, Minggu (25/5/2025).

Namun, setelah dicek, tas Hermes yang diterimanya diduga palsu sehingga tidak bisa dijual. Cucu meminta Gita mengembalikan berliannya, tetapi permintaan itu tak pernah ditanggapi. Justru, Gita malah melaporkan Cucu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021 atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Tidak tinggal diam, Cucu kemudian melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan itu teregister dengan nomor LP/1771/IX/2021/RJS pada September 2021. Namun pada Desember 2021, Cucu justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Gita.

Pada Juli 2022, keduanya sepakat berdamai. Dalam perjanjian damai, Gita berjanji akan mengembalikan berlian milik Cucu. Sayangnya, hingga kini berlian tersebut tak kunjung kembali, dan laporan Cucu di Polda Metro Jaya malah dihentikan penyidik.

Cucu pun meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini.

“Saya mohon perhatian Pak Kapolri agar kasus ini bisa dituntaskan dan keadilan ditegakkan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup