Kapolri Turun Tangan! Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Penyadapan Ilegal
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut secara mendalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel kepolisian. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, dan kalangan pengusaha.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo dikutup, Jumat (6/11/2026).
Polri Janji Usut Secara Profesional
Trunoyudo menjelaskan tim khusus akan menelaah berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurutnya, proses pendalaman membutuhkan waktu agar seluruh informasi dapat diperiksa secara cermat. Polri juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan penyelidikan akan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta akuntabilitas.
Polri juga berkomitmen menyampaikan perkembangan hasil kerja tim kepada masyarakat secara transparan.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Empat Personel Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel kepolisian sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Salah satu tersangka berinisial SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. SU diduga memberikan izin terkait penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Polri menyatakan akan terus mendalami perkara untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat. (AD)
Foto: Dok. Antara






