Oknum Letkol TNI AD Jadi Tersangka, Rumah Dinas di Cijantung Diduga Disewa untuk Judol

Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat berinisial Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan untuk operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta. Saat ini, dia telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, salah satu dugaan pelanggaran yang diselidiki berkaitan dengan penyewaan rumah dinas.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.

“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah di lingkungan KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026). Saat itu, TNI AD menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan rumah dinas tersebut, termasuk dugaan aktivitas judi online yang ditemukan di lokasi.

Penetapan tersangka terhadap Arman menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Adapun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (AD)

Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup