Bapanas Temukan Beras Fortifikasi dengan Zinc Berlebih, Ini Dampaknya bagi Tubuh

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan kandungan zinc atau seng yang melebihi ketentuan pada beras fortifikasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Temuan ini muncul di tengah penyelidikan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label sejumlah produk beras.

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan zinc pada salah satu merek beras fortifikasi mencapai 120 persen dari angka yang menjadi acuan pemeriksaan.

“Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari, tapi, faktanya itu melebihi dari 120 persen,” kata Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hermawan, konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan dalam jangka pendek, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, hingga pusing.

Jika asupan dalam jumlah tinggi berlangsung terus-menerus, kelebihan zinc juga dapat mengganggu penyerapan tembaga dalam tubuh. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan anemia dan gangguan saraf.

“Sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, dampak kesehatan yang dialami seseorang bergantung pada jumlah zat yang dikonsumsi, lama paparan, serta kondisi tubuh masing-masing.

Bapanas Laporkan 25 Merek ke Polisi

Di sisi lain, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan pihaknya telah melaporkan 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha kepada Polri terkait dugaan produksi beras fortifikasi dengan klaim yang tidak sesuai label kemasan.

Selain menempuh jalur hukum, Bapanas menjatuhkan sanksi administratif terhadap produk-produk tersebut. Sanksi yang disebutkan meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.

“Jadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,” kata Andriko.

Bapanas menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan sesuai ketentuan.

Bareskrim Usut Lima Merek Beras

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyidikan kasus dugaan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Penyidik menemukan lima merek yang menjadi objek penyidikan, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Kelima merek tersebut diproduksi oleh PT DTA. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi produk-produk itu tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dalam periode April hingga Agustus 2026, PT DTA disebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga kini, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (AD)

Foto : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup