Mendagri Pecat Ade Kuswara dari Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja Diusulkan Gantikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030. Keputusan tersebut menyusul putusan pengadilan yang menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengusulkan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk ditetapkan sebagai bupati definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.
Pemberhentian Ade Kuswara tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Dalam keputusan itu, pemberhentian berlaku terhitung sejak 22 September 2026.
“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (18/10/2026).
Keputusan Mendagri itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain putusan pengadilan, pemberhentian Ade Kuswara juga merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Bekasi.
DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja
Setelah keputusan pemberhentian diterima, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif bagi sisa masa jabatan 2025–2030. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, proses pengusulan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada Senin (12/10).
Menurut Ade Sukron, tahapan administrasi hingga pelaksanaan rapat paripurna telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.
Ia menjelaskan, hasil paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Asep Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan hingga proses penetapan dan pelantikan sebagai Bupati Bekasi definitif.
Asep mengatakan, setelah pengusulan oleh DPRD, berkas akan diteruskan ke pemerintah provinsi sebelum diproses lebih lanjut oleh Kemendagri.
“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.
Dengan adanya keputusan pemberhentian dari Mendagri dan pengusulan melalui rapat paripurna DPRD, proses penetapan Bupati Bekasi definitif kini menunggu tahapan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat. (AD)
Foto: Istimewa








