BGN Perketat Pengawasan MBG, Petugas Bermasalah Bisa Diberhentikan

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan melalui pembenahan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), pengawasan operasional dapur, hingga pengetatan standar keamanan pangan.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, pembenahan dilakukan secara berkelanjutan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Evaluasi mencakup kinerja koordinator wilayah, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta petugas dapur MBG.

Menurut Tysa, BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG maupun petugas dapur yang terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari tindak kejahatan, kekerasan, dan korupsi hingga pelanggaran yang menyebabkan insiden keamanan pangan.

“Perbaikan tata kelola MBG terus berjalan, yang kurang kami benahi di bawah kepemimpinan yang baru, mulai dari perbaikan kedisiplinan ASN, koordinator wilayah, hingga kepala SPPG,” kata Tysa saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

BGN turut mengatur jam kerja kepala SPPG agar selaras dengan kebutuhan operasional dapur. Jadwal yang ditetapkan yakni pukul 02.00-08.00 WIB dan 17.00-19.30 WIB.

Ompreng MBG Wajib Diberi Label

Selain kedisiplinan petugas, BGN memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan konsumsi makanan. Salah satu langkahnya adalah mewajibkan pelabelan pada ompreng atau wadah makanan yang memuat batas waktu konsumsi serta keterangan bahwa makanan wajib disantap di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas makanan selama periode konsumsi yang dinilai ideal atau golden time.

“Itu untuk memastikan kualitas makan masih di golden time (waktu emas) dan pelaksanaannya juga terus kami pantau secara berkelanjutan guna memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ditaati dengan benar,” ujar Tysa.

BGN juga tengah menguji coba sistem penyajian MBG secara prasmanan di 66 titik. Percontohan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan mekanisme pelayanan makanan kepada penerima manfaat.

CCTV Dapur Terhubung ke Pusat

Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, BGN telah menginstruksikan seluruh SPPG di Indonesia agar menghubungkan kamera pengawas atau CCTV di dapur masing-masing ke pusat pemantauan.

Sistem tersebut diharapkan memungkinkan BGN mengawasi aktivitas dapur secara langsung atau real-time, termasuk memastikan setiap petugas menjalankan SOP yang telah ditetapkan.

“CCTV seluruh dapur akan terkoneksi ke pusat untuk memantau apakah SOP di tiap dapur dijalankan atau tidak, selain itu dari segi komunikasi pun kami perbaiki lebih intensif, baik komunikasi publik maupun antar-lembaga,” tutur Tysa.

MBG Jangkau 57 Juta Penerima

Di tengah pembenahan tata kelola, pelaksanaan program MBG terus diperluas. Hingga 30 September 2026, program tersebut telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 SPPG.

Namun, BGN juga melakukan penertiban terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan kebersihan. Sebanyak 1.276 SPPG ditutup sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penutupan sementara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

Dari sisi anggaran, realisasi program MBG per 30 September 2026 tercatat mencapai Rp153,2 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 66,9 persen dari pagu efektif sebesar Rp229 triliun.

Ke depan, pemerintah menargetkan program MBG dapat menjangkau 72,4 juta penerima manfaat pada 2027. Sasaran program meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.

Perluasan cakupan tersebut akan diiringi dengan upaya pembenahan pengelolaan, pengawasan operasional, dan penerapan standar keamanan pangan agar program berjalan sesuai ketentuan. (AD)

Foto: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup