TNI Siap Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus Dana BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam surat tersebut, KPK memaparkan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyidik juga menguraikan dugaan benturan kepentingan hingga praktik penyuapan dalam perkara tersebut.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara, Kamis (22/10/2026).
Budi menjelaskan, surat itu juga memuat informasi mengenai dugaan aliran uang dalam kasus korupsi dana BNPB yang berkaitan dengan prajurit TNI.
KPK berharap informasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut Budi, koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung sejak awal penanganan perkara.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin (Selasa, 20/10),” kata Setyo.
TNI Siap Tindaklanjuti Informasi KPK
Terpisah, TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan menindaklanjuti informasi dari KPK mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi dengan KPK serta mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons informasi KPK mengenai surat kepada Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB.
Berawal dari OTT di BNPB
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 15 orang.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik Letjen TNI Suharyanto, yang menjabat Kepala BNPB saat OTT berlangsung. Bima juga pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.
Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Richard Erlangga tercatat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya adalah Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.
Selain itu, KPK mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp 1,10 miliar.
Penyidik juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah penetapan tersangka.
KPK turut menyampaikan informasi kepada Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam konstruksi perkara yang sedang didalami.
Pengusutan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif kini menjadi bagian dari perkembangan perkara tersebut. Tindak lanjut terhadap anggota militer akan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (AD)
Foto: Istimewa







