Ditjenpas Periksa 90 Orang soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memeriksa 90 orang terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang merupakan warga binaan. Salah satunya mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.

Hal tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi.

Selain memeriksa warga binaan, tim Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan serta sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman RI.

Pemeriksaan juga menyasar jajaran pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut dimintai keterangan.

“Dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ditjenpas juga menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan investigasi.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai temuan yang menjadi sorotan Ombudsman RI.

Rieke Soroti Nama Warga Binaan yang Diperiksa

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas menyampaikan daftar lengkap pihak yang telah diperiksa dalam investigasi tersebut.

Rieke mempertanyakan alasan hanya nama Ferdy Sambo yang disebut dalam pemaparan Ditjenpas, sementara puluhan warga binaan lainnya belum disebutkan satu per satu.

“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.

Menurut Rieke, pencantuman nama pihak yang diperiksa diperlukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses investigasi.

Ia juga menyinggung sejumlah nama narapidana perkara korupsi yang disebutnya pernah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

“Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses investigasi Ditjenpas menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup