Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ditjenpas Perintahkan Pembongkaran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memerintahkan seluruh jajaran untuk menertibkan hingga membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perintah tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyusul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi seusai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan surat perintah tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Ditjenpas serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Dia menegaskan jajarannya akan melakukan tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” ujarnya.
Selain memerintahkan penertiban, Mashudi meminta seluruh kakanwil Ditjenpas melakukan pemeriksaan terhadap lapas dan rutan di wilayah masing-masing.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada bangunan maupun fasilitas yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13 Bangunan Lapas Cibinong Belum Tercatat
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi juga memaparkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah bangunan yang disebut menyerupai apartemen. Bangunan tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9).
Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas atau mes pegawai.
Dari jumlah tersebut, tiga unit telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam sistem tersebut dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Menurut Mashudi, 13 bangunan yang belum tercatat tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021 hingga 2025.
Ditjenpas masih melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan bangunan-bangunan tersebut.
Mashudi mengatakan status pembangunan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap bangunan tersebut.
“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” tegasnya.
Pemeriksaan dan pendalaman terhadap fasilitas di Lapas Cibinong masih berlangsung. Ditjenpas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan dan pegawai serta menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. (AD)
Foto: Antara






