KPK Pantau Polemik Lapas Cibinong, Buka Peluang Koordinasi dengan Ombudsman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau polemik terkait temuan fasilitas yang menjadi sorotan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mencermati perkembangan isu tersebut, termasuk adanya dorongan agar dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cibinong diusut.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Setyo juga menyatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait persoalan tersebut.

“KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya sebelumnya telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang memetakan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Budi, potensi kerawanan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Budi mengingatkan pemberian fasilitas atau kemudahan yang berada di luar standar yang ditetapkan Kemen Imipas dapat menimbulkan risiko terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Berawal dari Sidak Ombudsman

Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen. Temuan itu kemudian dipaparkan Ombudsman dalam konferensi pers pada 24 September 2026.

Temuan tersebut mendapat perhatian dari Kemen Imipas hingga DPR RI. Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto kemudian mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Sehari setelahnya, Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka terdiri atas Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya.

Komisi XIII DPR Ikut Dalami

Perkembangan kasus tersebut kemudian berlanjut ke DPR. Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepala Lapas Cibinong yang telah dinonaktifkan pada 28 September 2026.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Ditjenpas juga menyampaikan sejumlah temuan sementara mengenai bangunan dan fasilitas di Lapas Cibinong.

Sementara itu, desakan agar KPK turut mengusut dugaan korupsi di balik persoalan Lapas Cibinong salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

KPK hingga kini menyatakan masih memantau perkembangan isu tersebut dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman RI serta Kemen Imipas. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup