Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Sepanjang 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap telah menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram sepanjang Januari hingga 14 September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan kilogram emas tersebut berhasil dicegah untuk dibawa keluar dari Indonesia melalui sejumlah tindakan penindakan.

“Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg sampai dengan tanggal 14 September,” kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Djaka menjelaskan, emas yang telah diamankan dalam berbagai penindakan tersebut selanjutnya menjadi barang bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Status barang bukti tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah seluruh proses hukum selesai, pemerintah akan menentukan mekanisme pengelolaan barang bukti, termasuk kemungkinan dilelang untuk memberikan penerimaan kepada negara.

“Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” jelasnya.

Emas 29 Kg Digagalkan di 4 Bandara

Dalam penindakan terbaru, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas dengan berat sekitar 29 kilogram sepanjang periode 5-14 September 2026.

Emas tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp73,3 miliar dan digagalkan melalui empat bandara internasional di Indonesia.

Keempat bandara tersebut yakni Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Djaka menyebut rangkaian penindakan itu turut mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk menyamarkan dan menyembunyikan emas agar dapat lolos dari pemeriksaan.

Modusnya antara lain menyelipkan logam yang diduga emas ke dalam peralatan elektronik, membawa emas sebagai bagian dari barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya di tubuh menggunakan metode body strapping.

Bea Cukai memastikan penindakan terhadap upaya penyelundupan akan terus dilakukan, terutama melalui jalur penerbangan internasional yang menjadi salah satu pintu keluar-masuk barang dari dan ke Indonesia. (AD)

Foto: Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup