Polisi Gerebek Rumah di Bekasi, 3 Orang Diamankan Bersama Sabu dan Etomidate

Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketiganya diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Grand Permata Residence I, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Tiga orang yang diamankan terdiri atas seorang pria berinisial M.M. (38) serta dua perempuan berinisial S.K. (28) dan W. (33).

M.M. diduga memiliki peran dalam peredaran barang terlarang tersebut. Sementara S.K. dan W. diduga sebagai pengguna. Status dan peran masing-masing masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan di bawah pimpinan Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus tersebut terungkap ketika anggota operasional Unit Reskrim Polsek Babelan tengah melakukan observasi wilayah. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di rumah yang dimaksud, polisi menemukan seorang pria dan dua perempuan yang diduga sedang menggunakan narkotika. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi Sita Sabu hingga Etomidate

Dalam penggeledahan dan pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 48 buah etomidate, satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika dengan berat bruto sekitar 0,8 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,7 gram.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, dua unit telepon seluler, alat hisap narkotika, pipet kaca, korek api, serta sejumlah plastik klip bening.

Polisi Dalami Asal Barang

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.M. diduga berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut. Sementara S.K. dan W. diduga menggunakan narkotika.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing serta menelusuri asal barang yang ditemukan. Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap generasi muda. (AD)

Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup