Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Enam Mangkir Akan Dipanggil Ulang
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami aliran aset dan pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada sembilan saksi. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (27/7/2026).
Ketiga saksi tersebut masing-masing dua orang dari unsur swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan yang dijelaskan kepada publik.
“Keenam saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi kebutuhan penyidikan,” ujar Anang.
Meski memastikan akan melakukan pemanggilan ulang, Kejagung belum mengungkap identitas enam saksi yang mangkir maupun alasan ketidakhadiran mereka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum menerbitkan sprindik terbaru untuk kasus TPPU, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara pencucian uang yang tengah ditangani. (AD)
Foto: Antara








