Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Siapkan Pengawasan Produk Impor Lewat 1.060 Kode HS
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memperkuat pengawasan terhadap produk wajib halal yang masuk dan beredar di Indonesia dengan mengharmonisasikan sekitar 1.060 kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (Kode HS).
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diperluas mulai Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengatakan harmonisasi kode dilakukan untuk mempermudah identifikasi produk yang wajib memiliki sertifikat halal, khususnya barang impor yang masuk melalui jalur perdagangan internasional.
“Sampai saat ini kami telah mengidentifikasi 1.060 item yang kami harmonisasikan dalam rangka pengecekan halal, dan jumlah itu akan terus bertambah,” kata Haikal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/5/2026).
Kode HS sendiri merupakan sistem klasifikasi internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam kegiatan perdagangan dan kepabeanan.
Dengan harmonisasi tersebut, BPJPH dapat menyelaraskan daftar kode produk dengan kategori barang yang wajib bersertifikat halal, sehingga proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Menurut Haikal, sistem ini memungkinkan pengawasan dilakukan sejak produk masih berada di negara asal hingga saat memasuki wilayah Indonesia.
“Ini berlaku untuk semua negara. Produk akan kami inspeksi di negara asalnya, dan juga saat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Haikal menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Namun, ia menegaskan produk yang tergolong nonhalal tetap diperbolehkan beredar selama mencantumkan label nonhalal secara jelas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi bukan dilarang, hanya wajib diberi label. Dengan begitu masyarakat punya pilihan yang jelas, mana produk halal dan mana yang nonhalal,” katanya.
Perluasan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 akan mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan, minuman, bahan baku, hasil sembelihan, hingga sejumlah barang gunaan tertentu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, BPJPH mengklaim telah mempercepat proses penerbitan sertifikat halal hingga 10 ribu sertifikat per hari sejak awal Mei 2026, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan data BPJPH per 1 Mei 2026, tercatat sekitar 3 juta pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dari total sekitar 66 juta UMKM di Indonesia.
Selain memperkuat regulasi, BPJPH juga terus memperluas kerja sama lintas lembaga guna membangun ekosistem jaminan produk halal nasional.
Haikal menyebut pihaknya telah menjalin sinergi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, hingga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Tak hanya itu, kerja sama juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berbagai lembaga strategis lainnya.
Pada hari yang sama, BPJPH juga menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Karantina Indonesia guna memperkuat pengawasan produk impor melalui pertukaran data, pengawasan terpadu, dan koordinasi penegakan hukum di pintu masuk negara.
“Ini bagian dari perjalanan panjang dalam penegakan aturan sertifikasi halal untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanat undang-undang yang juga sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI







