Polsek Sukatani Bekuk Tiga Terduga Pelaku Begal Motor di Bekasi
Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial K alias M, R alias D, dan M. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Rigen, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban pada 24 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban berinisial MA mengendarai sepeda motor seorang diri dari rumahnya.
Saat melintas di Jalan Raya Banjarsari, korban diduga dihadang oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Dua di antaranya kemudian menghampiri dan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka lecet di bagian punggung.
Korban juga didorong dan ditendang hingga terjatuh. Setelah itu, para pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotma Panjaitan bersama Brigadir Ahmat Rusdiyana dan Bripda Aep Saepulloh melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian mereka, tim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Karawang. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga terduga pelaku diketahui sedang bermain PlayStation dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, sejumlah pakaian, satu tas selempang, serta barang bukti lainnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Sukatani menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (AD)
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi








