Polisi Bongkar Jaringan Narkoba via Instagram di Bekasi, Sita 3 Kg Lebih Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) malam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,23 gram serta ganja seberat 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan di media sosial Instagram. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasoknya,” kata Sumarni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai berpotensi merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. (AD)
Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi







