Bikin Laporan Polisi Kini Bisa Online, Polri Perkuat Layanan Digital
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring melalui fitur terbaru di aplikasi Super App Polri. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik berbasis digital.
Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan hadirnya fitur tersebut, masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Proses pembuatan laporan dapat dilakukan melalui gawai kapan saja dan di mana saja secara praktis.
Implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, fitur laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring telah diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mendukung respons yang lebih cepat, Polri juga menghadirkan sistem Engine Konsultasi Laporan Polisi. Fitur ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real time dengan petugas melalui layanan video conference dan live chat.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Polri memastikan seluruh proses layanan dirancang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan pelaporan terdokumentasi secara digital serta dilengkapi fitur pemantauan, histori komunikasi, dan evaluasi kinerja.
Selain itu, digitalisasi pelayanan ini juga menjadi bagian dari pembenahan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja di tubuh Polri agar lebih modern dan terintegrasi.
Polri menegaskan pelayanan publik harus berjalan efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, didukung sarana dan prasarana yang memadai. Peran fungsi Samapta juga akan diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat di lapangan. (AD)
Foto : Dok. Humas Polri








