Usai Diperiksa 10 Jam, Hotman Paris Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), belum ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab. Menurutnya, hingga pemeriksaan berakhir tidak ada tindakan penahanan terhadap Febrie.
“Hari ini pemeriksaan sudah selesai. Tidak ada penahanan terhadap klien kami,” ujar Hotman dalam konferensi pers usai pemeriksaan.
Hotman mengungkapkan, penyidik melontarkan sebanyak 18 pertanyaan kepada Febrie terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan seluruh pertanyaan telah dijawab secara kooperatif dan pemeriksaan pada hari itu hanya berfokus pada perkara PT Asabri.
Menurut Hotman, beberapa materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan seorang pengusaha properti bernama Tan Kian, serta klarifikasi mengenai kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Massagus menilai Febrie bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum dan agar tidak menimbulkan kesan mengintervensi penyidikan.
Selain itu, menurutnya, alasan lain yang mendukung permohonan tersebut adalah karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri serta seluruh barang bukti yang dibutuhkan telah berada dalam penguasaan penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. (AD)
Foto: Istimewa







