Ultimatum Satpol PP Bekasi: Bongkar Sendiri Bangunan Liar atau Kami Tertibkan Rabu Depan
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi peringatan tegas kepada warga yang masih nekat menempati bangunan liar (bangli) di bantaran kali dan sempadan jalan di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Sosialisasi peringatan kedua resmi disampaikan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang akan mencapai puncaknya pada hari Rabu pekan depan. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa proses peringatan telah berjalan sesuai prosedur, dimulai dari surat pertama yang diberi waktu tenggat tiga hari, lalu kini memasuki fase kedua dengan waktu hanya dua hari.
“Peringatan ketiga akan kami layangkan Senin mendatang. Setelah itu, warga tidak lagi diberi pilihan selain membongkar sendiri atau kami lakukan penertiban paksa pada hari Rabu,” ujar Surya dengan nada tegas.
Surya menyebutkan, penertiban akan dilakukan menyeluruh di sepanjang Jalan Pulau Timaha, mulai dari wilayah Kampung Bogor hingga Pulau Timah Vila Indah. Sedikitnya 400 bangunan liar terdata siap dibongkar. Sebanyak 74 personel Satpol PP dikerahkan ke lapangan, disokong alat berat seperti beko yang akan bekerja secara simultan dalam beberapa tim.
“Satu unit beko akan menangani satu hingga satu setengah kilometer area. Strategi tim kami susun agar proses berjalan cepat dan efisien,” tambah Surya.
Lebih dari sekadar soal tata ruang, pembongkaran bangunan liar ini juga menyasar pada permasalahan serius: banjir musiman yang kerap melanda Babelan. Penyempitan dan pendangkalan aliran kali akibat bangunan liar dianggap sebagai biang keladi utama.
“Ada aliran kali yang bahkan tertutup total oleh bangunan. Air hujan jadi tak bisa mengalir normal. Ini menyangkut keselamatan seluruh warga,” ucap Surya.
Ia juga mengingatkan seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk tidak kembali mengulang kesalahan yang sama.
“Saya imbau masyarakat, jangan dirikan bangunan di bantaran kali maupun sempadan jalan. Kalau masih ada lahan kosong, biarkan tetap kosong. Ini demi kepentingan jangka panjang,” tegasnya.
Penertiban ini, menurut Pemkab Bekasi, bukan semata aksi represif, tetapi langkah korektif untuk menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan terbebas dari risiko bencana. Warga pun diberi kesempatan membongkar secara mandiri, sebelum alat berat turun tangan pada hari H.
Foto: Pemkab Bekasi






