Presiden Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Ini yang Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam pembahasan mengenai penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan UNCAC.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurut Yusril, penyesuaian tersebut diperlukan agar konsep tindak pidana korupsi dalam peraturan nasional selaras dengan standar internasional, sekaligus memberikan kejelasan terhadap sejumlah ketentuan yang masih membutuhkan penafsiran lebih lanjut.
Dia menjelaskan, UNCAC tidak hanya membahas penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan. Meski demikian, penerapannya tetap perlu dirumuskan sesuai dengan sistem hukum masing-masing negara.
“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujarnya.
Definisi Keuangan Negara Ikut Disorot
Yusril menilai salah satu persoalan penting yang perlu dikaji adalah definisi keuangan negara, terutama terkait status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak perusahaannya.
Menurut dia, kejelasan batasan tersebut dibutuhkan agar penanganan perkara korupsi tidak mencampuradukkan kerugian negara dengan kerugian bisnis yang timbul dalam kegiatan usaha.
“Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya,” kata Yusril.
Dia kemudian mempertanyakan status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak usaha.
“Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?” imbuhnya.
Yusril menegaskan, kejelasan definisi keuangan negara diperlukan agar penerapan hukum lebih tepat dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, dia menekankan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Praktik di Sektor Pertambangan hingga Pencurian Ikan
Selain definisi keuangan negara, pemerintah juga akan mengkaji pengertian kerugian negara dan perekonomian negara. Yusril menilai pembahasan perlu mencakup aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Dia mencontohkan praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya, termasuk yang terjadi di sektor pertambangan, serta pencurian ikan.
Menurut Yusril, rumusan yang lebih jelas diperlukan agar tindakan yang merugikan perekonomian nasional dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang tepat.
Dalam proses penyusunan kajian, pemerintah juga berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga aktivis. Yusril turut mengusulkan keterlibatan pakar hukum yang memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi, termasuk Romli Atmasasmita.
Prabowo Setujui Usulan Dewan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Menurut Luhut, penyelarasan definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang telah disepakati melalui konvensi PBB.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Kajian tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk memperjelas rumusan tindak pidana korupsi dalam peraturan nasional. Namun, proses penyelarasan tetap perlu mempertimbangkan kondisi Indonesia, kepastian hukum, serta prinsip pemberantasan korupsi. (AD)
Foto : Istimewa








