MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal, Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Gibran Jadi Sorotan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara itu diputus pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan kasasi dikabulkan. MA juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memutus sendiri perkara tersebut.
“Kabul. Kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Sabtu (31/10/2026).
Perkara tersebut merupakan sengketa tata usaha negara (TUN) yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Permohonan kasasi diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Sementara itu, tanggal distribusi perkara tercatat pada 30 Oktober 2026.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Istilah kabul dalam amar putusan tersebut menunjukkan bahwa MA menerima permohonan kasasi yang diajukan pemohon. Sementara itu, perintah untuk mengadili sendiri berarti MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengambil keputusan atas pokok perkara.
Sebelumnya, Subhan Palal juga pernah mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 dan diajukan pada 29 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan upaya banding dalam perkara tata usaha negara. Dalam putusan tingkat banding, pengadilan menerima permohonan banding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA membatalkan putusan judex facti dan menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. (AD)
Foto






